kulinermerdeka.com

Informasi Baru da Ter Update

Gaya

Dokter Larang Bawa Bayi Mudik dengan Sepeda Motor, Ini Alasannya

Spesialis anak konsultan tumbuh kembang-pediatri sosial Hari Wahyu Nugroho melarang orang tua membawa bayi mudik dengan sepeda motor.

Dari sudut pandang mana pun, membawa bayi dengan sepeda motor di jalan raya merupakan tindakan yang tidak aman.

Apalagi saat orang tua menempatkan bayi di posisi depan, dari aspek kesehatan bayi akan rawan mengalami hipotermia atau kedinginan.

“Mengingat dari kemampuan motorik, kemudian juga dari status imunitas, kalau menurut saya anak di bawah 2 tahun tidak boleh dibawa berboncengan roda dua di jalan raya,” kata anggota Satgas Perlindungan Anak IDAI itu.

Tips Mudah Merawat Tombol Starter Motor Agar Berumur Panjang Dia menjelaskan perkembangan motorik pada bayi usia 0-12 bulan, bahkan hingga usia 2 tahun, belum matang.

Perkembangan motorik matang yang ditandai dengan kemampuan menggenggam dan memijak yang kuat biasanya baru terjadi pada usia 18 bulan.

Meskipun posisi bayi diamankan ikat pinggang atau sabuk pengaman sejenis selama perjalanan menggunakan sepeda motor, hal tersebut juga tidak menjamin keselamatan bayi mengingat masih belum ada standar yang ditetapkan.

“Kalau misalnya dia pakai ikat pinggang atau yang lainnya, itu pun tidak menjamin 100 persen karena itu kan belum terstandarisasi seperti car seat.

Artinya tidak disesuaikan dengan bentuk besaran anatomi atau antropometri bayinya, artinya juga masih rawan,” paparnya.

Perlunya regulasiDia mengatakan saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur ketentuan minimal usia anak yang boleh dibawa mudik Lebaran dengan menggunakan sepeda motor.

Di samping itu, orang tua yang mudik menggunakan motor biasanya didorong faktor sosial-ekonomi sehingga moda transportasi tersebut menjadi pilihan terakhir yang dianggap paling mudah, murah, dan cepat.

Korlantas Polri Minta Calon Pembeli Motor Ikut Pelatihan Safety Riding Karena itu, Hari mengatakan Satgas Perlindungan Anak IDAI berharap para pemangku kepentingan, yaitu pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan, dapat menerbitkan regulasi terkait kasus tersebut.

“Kita berharap kemudian regulasinya bisa dimunculkan dan juga bisa ditegakkan,” ujarnya.

“Kita perlu nanti bisa bertemu dengan stakeholder yang lain, terutama pihak kepolisian dalam hal ini, terutama di bagian lalu lintas dan juga Kemenhub,” tandasnya.

Pilihan Editor: Tips agar Mudik Lebaran Terasa Aman dan Nyaman

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *