Cari studi kasus proyek infrastruktur di Indonesia dan hasilnya hampir seragam: bandara yang beroperasi, jalur kereta yang tersambung, jembatan yang diresmikan. Pelajaran termahal justru tersimpan di proyek yang berhenti sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani. Penanggung jawab proyek yang hanya membaca kisah sukses akan menyusun jadwal dari asumsi yang terlalu optimistis, lalu terkejut ketika penetapan trase tertahan pengadaan tanah. Artikel ini membaca sisi sebaliknya dari koin yang sama: pola hambatan yang berulang di tahap penyiapan, gejala yang bisa Anda periksa sendiri dari dokumen, dan bagian mana yang memang di luar kendali tim.
Ringkasnya: Proyek KPBU dikatakan tersendat ketika penyiapannya berhenti atau mundur signifikan sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama, paling sering pada tahap penyiapan dan bukan pada tahap transaksi maupun operasi. Pola penyebab yang berulang di Indonesia meliputi pengadaan tanah, studi penyiapan yang belum meyakinkan, kelayakan finansial yang marginal, dan keterbatasan kapasitas Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Apa arti “tersendat” dalam konteks proyek KPBU?
Tersendat bukan sinonim gagal. Dalam praktik KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha), tiga kondisi berbeda sering disamakan: proyek yang mundur jadwal tetapi tetap berjalan, proyek yang berhenti di tahap penyiapan dan tidak pernah ditransaksikan, serta proyek yang sudah beroperasi tetapi bermasalah secara fiskal atau kualitas layanan.
Pembedaan itu bukan soal kesantunan berbahasa. Ia menentukan diagnosis. Proyek yang mundur dua tahun karena pengadaan tanah membutuhkan intervensi yang sama sekali berbeda dari proyek yang kajian finansialnya tidak pernah menemukan pembeli.
KPBU dijalankan dalam tiga tahap resmi: perencanaan, penyiapan, dan transaksi, dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 sebagai dasar hukum pokok yang masih dirujuk pada 2026. Sebagian besar cerita tersendat berlangsung di tahap kedua, jauh sebelum ada tender yang bisa diberitakan. Di situlah angka diuji dan dukungan politik diamankan atau tidak.
Enam pola hambatan yang berulang pada tahap penyiapan
Hambatan penyiapan KPBU jarang tunggal. Enam pola berikut dirangkum dari catatan resmi Kementerian Keuangan, penjelasan asosiasi praktisi KPBU, dan satu evaluasi akademik, dengan tingkat kepastian yang berbeda-beda. Tidak ada statistik resmi berapa banyak proyek berhenti di tahap ini, jadi bacalah sebagai pola, bukan hitungan.
- Pengadaan tanah menahan penetapan trase. Menurut kompilasi laman pemerintah dan pemberitaan hingga 2026, pembebasan lahan KPBU Kereta Api Makassar-Parepare membentang di lima kabupaten/kota, dan sumber-sumber itu mengaitkannya dengan mundurnya jadwal. Proyek berstatus Proyek Strategis Nasional dan tercatat beroperasi sejak Maret 2023, jadi ini contoh proyek yang mundur, bukan berhenti.
- Studi penyiapan belum meyakinkan pemberi pinjaman. Sebuah evaluasi akademik atas proyek yang sama mencatat persoalan kredibilitas studi; teks aslinya tidak tersedia terbuka untuk diperiksa ulang, jadi perlakukan sebagai temuan yang masih perlu dikonfirmasi.
- Kelayakan finansial marginal tanpa rencana dukungan yang eksplisit. Polanya khas: angka kajian finansial di bawah ambang, sementara dokumen tidak menyebut rencana Dukungan Kelayakan. Pasar lalu membacanya sebagai proyek tidak layak, padahal persoalannya ada di struktur pembiayaan.
- Kapasitas teknis penyiapan belum merata di semua tim PJPK. Membaca matriks alokasi risiko dan menilai struktur pembiayaan adalah keterampilan yang dilatih, bukan bawaan jabatan, dan kerangka KPBU mengakuinya dengan menyediakan Badan Penyiapan sebagai pendamping. Ini persoalan capacity building pembiayaan kreatif, bukan persoalan niat.
- Risiko politik dan kelembagaan. Portal resmi KPBU Kementerian Keuangan mencantumkan kategori status “Dihentikan: pelaksanaan fasilitas berhenti karena tidak terdapat persetujuan dari DPRD” pada tabel Pelaksanaan Fasilitas yang diakses 2026.
- Preseden Badan Penyiapan belum matang. Menurut penjelasan asosiasi praktisi KPBU bertanggal Juni 2023, mekanisme pendampingan itu sendiri belum berpreseden matang di Indonesia, sehingga rujukan praktik baiknya terbatas. Kondisi ini layak dicek pembaruannya.
Pola nomor 2 dan nomor 4 sebenarnya satu keluarga: keduanya soal kapasitas menyiapkan, bukan soal skema KPBU-nya.
Bagaimana mengenali proyek yang akan tersendat sejak awal?
Periksa dokumen penyiapan Anda sendiri sebelum jadwal meleset. Lima gejala biasanya muncul lebih dulu: skema pengembalian investasi belum spesifik, komitmen anggaran multi-tahun belum ada, kajian finansial di bawah ambang tanpa rencana dukungan, matriks risiko berat sebelah, dan jalur persetujuan legislatif belum diamankan.
| Gejala pada dokumen penyiapan | Yang sebenarnya belum terselesaikan |
|---|---|
| Skema pengembalian investasi belum spesifik (user-pay, Availability Payment, atau kombinasi) | Keluaran wajib tahap penyiapan belum tuntas |
| Tidak ada komitmen anggaran multi-tahun dari PJPK | Kepastian fiskal jangka panjang belum ada; pembiayaan swasta sulit ditarik |
| FIRR atau DSCR di bawah ambang tanpa rencana Dukungan Kelayakan | Celah antara kelayakan ekonomi dan kelayakan finansial belum dijembatani |
| Matriks risiko menempatkan hampir seluruh risiko pada Badan Usaha Pelaksana | Prinsip risiko kepada pihak yang paling mampu mengelola belum diterapkan; premi risiko naik |
| Belum ada jalur eskalasi eksplisit ke kepala daerah dan DPRD | Dukungan legislatif belum diamankan, persis kategori penghentian yang tercatat di portal Kemenkeu |
Tidak satu pun gejala di atas memerlukan data dari luar. Semuanya ada di dokumen yang tim Anda tulis sendiri, dan memeriksanya di akhir tahap perencanaan jauh lebih murah daripada penundaan dua tahun kemudian.
Ketika masalahnya bukan proyek, melainkan kerangkanya
Sebagian hambatan tidak berasal dari kualitas satu proyek, melainkan dari kerangka yang menaunginya: aturan alokasi risiko yang dinilai belum koheren, dan prosedur penyiapan yang baru disederhanakan pada 2023. Memperbaiki dokumen proyek tidak akan menyelesaikan persoalan di lapisan ini, dan keduanya perlu dibaca terpisah.
Kajian di e-library IIGF Institute yang terbit 21 Oktober 2025 berargumen bahwa konstruksi hukum alokasi risiko KPBU di Indonesia belum koheren, dengan tiga catatan:
- miskonsepsi dalam implementasi alokasi risiko;
- ketiadaan standar risiko nasional;
- tumpang tindih regulasi.
Itu argumen sebuah kajian, bukan posisi resmi pemerintah.
Di lapisan prosedur, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 menyederhanakan prastudi kelayakan menjadi lima kajian: strategis, ekonomi, komersial, finansial, dan manajemen, menurut penjelasan asosiasi praktisi KPBU (2024). Perbaikan itu memangkas beban administratif, tetapi tidak dengan sendirinya menaikkan kapasitas PJPK atau kredibilitas studi di mata pemberi pinjaman. Dua hal itu berbeda.
Tidak semua hambatan adalah kesalahan tim proyek
Sebagian penyebab berada di luar kendali tim penyiapan: perubahan prioritas kebijakan, kondisi pasar, dan harga lahan. Ada pula hasil yang sering salah dibaca. Menghentikan proyek yang kelayakan ekonominya tidak terbukti bukanlah kegagalan tim, melainkan keputusan yang benar dan jauh lebih murah.
Riset lintas negara PPIAF dan Kelompok Bank Dunia tentang penyiapan proyek tahap awal, sejauh yang terbaca dari ringkasan publiknya, menyimpulkan tidak ada solusi tunggal yang menjamin keberhasilan program PPP (public-private partnership); pendorong sukses dan gagalnya kompleks dan berlapis.
Yang paling sering disalahpahami ada di sini.
Kelayakan ekonomi diukur dengan EIRR (economic internal rate of return) dan ENPV, yaitu manfaat proyek bagi masyarakat luas. Kelayakan finansial diukur dengan WACC, FNPV, FIRR, dan DSCR (debt service coverage ratio), yaitu kemampuan arus kas proyek menutup biaya modal dan utang. Sebuah proyek bisa lulus uji pertama tanpa lulus uji kedua.
Kementerian Keuangan menegaskan Dukungan Kelayakan (viability gap fund) hanya diberikan pada proyek yang telah memenuhi kelayakan ekonomi namun belum memenuhi kelayakan finansial. Dukungan itu menutup celah finansial, bukan celah ekonomi. Membedakan keduanya, lalu membaca kualitas alokasi risiko, adalah kompetensi yang diuji dalam jalur sertifikasi KPBU seperti CP3P (Certified Public-Private Partnership Professional), kredensial yang dimiliki dan dianugerahkan APMG International.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Mengapa proyek KPBU bisa tersendat atau gagal?
Umumnya karena kombinasi faktor di tahap penyiapan: pengadaan tanah yang berlarut, studi penyiapan yang belum meyakinkan pemberi pinjaman, kelayakan finansial marginal tanpa rencana dukungan pemerintah, dan kapasitas PJPK yang terbatas. Portal KPBU Kementerian Keuangan mencantumkan kategori penghentian fasilitas karena tidak terdapat persetujuan DPRD (diakses 2026).
Apa saja tahapan proyek KPBU di Indonesia?
Tiga tahap: perencanaan, penyiapan, dan transaksi, dengan Perpres 38/2015 sebagai dasar hukum pokok. Perencanaan menghasilkan daftar prioritas dan studi pendahuluan. Penyiapan menghasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan dan jaminan pemerintah, skema pengembalian investasi, serta pengadaan tanah. Transaksi mencakup pengadaan Badan Usaha Pelaksana hingga pemenuhan pembiayaan.
Apa saja kajian dalam prastudi kelayakan menurut Permen PPN/Bappenas 7/2023?
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 menyederhanakan prastudi kelayakan menjadi lima kajian: strategis, ekonomi, komersial, finansial, dan manajemen. Rincian ini mengikuti penjelasan asosiasi praktisi KPBU (2024), sehingga sebaiknya diverifikasi ke JDIH Bappenas sebelum dikutip sebagai rujukan resmi.
Apa bedanya kelayakan ekonomi dan kelayakan finansial?
Kelayakan ekonomi mengukur manfaat neto proyek bagi masyarakat luas melalui EIRR dan ENPV. Kelayakan finansial mengukur apakah arus kas proyek cukup menutup biaya modal dan utang, melalui FIRR, DSCR, dan WACC. Sebuah proyek bisa layak ekonomi namun belum layak finansial, dan celah itu dijembatani dukungan pemerintah.
Apakah dukungan kelayakan bisa menyelamatkan proyek yang tidak layak?
Tidak. Menurut Kementerian Keuangan, Dukungan Kelayakan hanya diberikan pada proyek yang telah memenuhi kelayakan ekonomi namun belum memenuhi kelayakan finansial. Ia menutup celah finansial, bukan celah ekonomi. Proyek yang manfaat ekonominya tidak terbukti tidak menjadi layak hanya karena menerima kontribusi atas sebagian biaya konstruksi.
Apa itu badan penyiapan pada proyek KPBU?
Badan usaha atau lembaga yang membantu PJPK menyiapkan proyek hingga tahap transaksi. Menurut penjelasan asosiasi praktisi KPBU (Juni 2023), imbalannya berupa success fee dengan batas indikatif 25 persen dari biaya yang dikeluarkan, dan penggunaannya di Indonesia belum berpreseden matang, sehingga rujukan praktik baiknya terbatas dan perlu dicek pembaruannya ke sumber resmi.
Kesimpulan
Studi kasus proyek infrastruktur yang paling berguna bagi tim penyiapan bukan yang paling membanggakan, melainkan yang paling jujur mencatat di titik mana sebuah proyek melambat dan mengapa. Dokumentasi semacam itu justru paling langka. Sebagai unit manajemen pengetahuan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), IIGF Institute memperkuat basis pengetahuan KPBU lewat tiga pilar edukasi, riset, dan advokasi kebijakan; jurnal terbitannya, JIPM (Journal of Infrastructure Policy and Management), menerima naskah evaluasi infrastruktur dengan peer-review double-blind, bukan hanya kisah keberhasilan. Catatan penyiapan yang jujur dari tim Anda adalah bahan riset yang layak dibagikan.
Kajian kritis, e-library, dan kanal publikasi KPBU dapat Anda telusuri lebih dulu di institute.iigf.co.id sebelum memutuskan bentuk kontribusinya.




